Selasa, 31 Maret 2015

Salat

Jadi ini sebenernya tugas gue yang disuruh sama guru agama gue buat ngerangkum buku fikih, terus gue kebagian yang ini. Nah gue mau berbagi sama kalian apa hasil rangkuman gue :3



II KITAB SALAT
Asal makna salat menurut bahasa Arab ialah “doa”, tetapi yang dimaksud disini ialah “ibadat yang tersusun dari beberapa pertkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.”


Salat fardu (salat lima waktu)
Mula-mulaturunnya perintah wajib salat itu ialah pada malam Isra’, setahun sebelum tahun Hijriah.

Yang sunat dilakukan sebelum salat
1.  Azan
Asal makna azan ialah “memberitahukan”. Yang dimaksud di sini ialah “memberitahukan bahwa waktu salat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syara.”
Azan dimaksud untuk memberitahukan bahwa waktu salat telah tiba dan menyerukan untuk melakukan salat berjamaah. Selain itu untuk mensyiar agama di muka umum.
2.  Iqamah
Yaitu memberitahukan kepada hadirin supaya siap berdiri untuk salat dengan lafaz yang ditentukan oleh syara. Azan dan iqamah hukumnya sunat menurut pendapat kebanyakan ulama. Tetapi sebagian ulamaberpendapat bahwa azan dan iqamah itu adalah fardu kifayah karena keduanya menjadi syiar Islam.
Azan dan iqamah hanya disyariatkan untuk salat fardu. Adapun untuk salat-salat sunat tidak disunatkan azan dan iqamah.


Iqamah perempuan
Bagi jamaah perempuan, menurut kata yang masyhur dan mazhab Syafiik disunatkan iqamaah saja, azan tidak disunatkan karena azan itu diucapkan dengan suara nyaring. Hal itu tidak layak bagi perempuan, sebab dikahawatirkan akan menjadi fitnah bagi pendengar.
Azan dan iqamah untuk anak yang baru lahir
Disunatkan azan pada telinga kanan anak yang baru lahir, dan iqamah pada telinganya yang kiri. Faedahnya, supaya kalimat yang mula-mula didengarnya sewaktu ia lahir di dunia ini ialah kalimat tauhid. Demikian juga sewaktu ia meninggal dunia, hendaklah diajarkan dan diperingatkan dengan kalimat itu.

Syarat-syarat azan dan iqamah
1.     Hendaklah orang yang sudah mumayiz (berakal, walaupun sedikit).
2.    Hendaklah dilakukan sesudah masuk waktu salat, kecuali azan Subuh, boleh dikumandankan sejak tengah malam.
3.    Hendaklah orang Islam (muslimin). Orang kafir tidak boleh azan dan iqamah.
4.    Kalimat azan dan iqamah hendaklah berturut-turut, berarti tidak diselang dengan kalimat yang lain atau diselang dengan berhenti yang lama.
5.    Tertib, artinya kalimat-kalimatnya teratur, sebagaimana yang tersebut diatas.

Yang disunatkan dalam azan dan iqamah
1.     Menghadap kiblat.
2.    Berdiri, karena dengan berdiri lebih pantas dalam arti memberitahukan.
3.    Dilakukan di tempat yang tinggi, agar lebih jauh terdengar.
4.    Orang yang keras dan baik suaranya,agar lebih banyak menarik pendengar untuk datang ke tempat salat.
5.    Suci dari hadas dan najis.
6.    Membaca salawat atas Nabi Saw. sesudah selesai azan, kemudia membaca doa.
7.    Disunatkan membaca doa di antara azan dan iqamah.
Pendengar azan hendaklah turut pula menyebut dengan perlahan-lahan seperti kalimat azan yang diucapkan oleh muazin. Begitu juga yang mendengar iqamah, hendaklah turut membaca apa yang dibaca oleh muazin.

Membatasi tempat salat
Diantara beberapa hal yang dilakukan sebelum salah ialah membatasi tempat salat dengan dinding, dengan tongkat, dengan menghamparkan sajadah atau dengan garis, supaya orang tidak lewat di depan orang yang sedang salat, sebab lewat di depan orang yang sedang salat hukumnya haram.

Waktu salat fardu
1.     Salat Lohor. Awal waktunya adalah setelah tergelincir mataharidari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama panjangnya, selain dari bayang-bayang yang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun)
2.    Salat Asar. Waktunya mulai dari habisnya waktu Lohor, sampaiterbenam matahari.
3.    Salat Magrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam.
4.    Salat Isya. Waktunya mulai dari terbenam syafaq merah (sehabis waktu magrib) sampai terbit fajar kedua.
5.    Salat Subuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.

Syarat-syarat wajib salat lima waktu
1.     Islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan salat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena ia tidak salat, sedangkan ia dapat mengerjakan salat dengan jalan masuk Islam lebih dahulu.
2.    Suci dari hais (kotoran) dan nifas
Telah diterangkan bahwa nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil.
3.    Berakal
Orang tidak berakal tidak wajib salat.
4.    Baliq (dewasa)
Umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut:
a.    Cukup berumur lima belas tahun
b.    Keluar mani
c.    Mimpi bersetubuh
d.    Mulai keluar haid bagi perempuan
5.    Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah Saw. kepadanya)
Orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hokum.
6.    Melihat atau mendengar
Melihat atau mendengar menjadi syarat wajib mengerjakan salat, walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan mempelajari hokum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan tidak dituntut dengan hokum karena tidak ada jalan baginya untuk belajar hokum-hukum syara’.
7.    Jaga
Maka orang yang tidur tidak wajib salat, begitu juga orang yang lupa.

Peringatan

Apabila seseorang meninggalkan salat karena tidur atau lupa, maka ia wajib salat apabila ia bangun atau ingat, dan ia tidak berdosa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar