II KITAB
SALAT
Asal makna salat menurut bahasa
Arab ialah “doa”, tetapi yang dimaksud disini ialah “ibadat yang tersusun dari
beberapa pertkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan
salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.”
Salat
fardu (salat lima waktu)
Mula-mulaturunnya perintah wajib
salat itu ialah pada malam Isra’, setahun sebelum tahun Hijriah.
Yang
sunat dilakukan sebelum salat
1. Azan
Asal
makna azan ialah “memberitahukan”. Yang dimaksud di sini ialah “memberitahukan
bahwa waktu salat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syara.”
Azan
dimaksud untuk memberitahukan bahwa waktu salat telah tiba dan menyerukan untuk
melakukan salat berjamaah. Selain itu untuk mensyiar agama di muka umum.
2. Iqamah
Yaitu
memberitahukan kepada hadirin supaya siap berdiri untuk salat dengan lafaz yang
ditentukan oleh syara. Azan dan iqamah hukumnya sunat menurut pendapat
kebanyakan ulama. Tetapi sebagian ulamaberpendapat bahwa azan dan iqamah itu
adalah fardu kifayah karena keduanya menjadi syiar Islam.
Azan dan
iqamah hanya disyariatkan untuk salat fardu. Adapun untuk salat-salat sunat tidak
disunatkan azan dan iqamah.
Iqamah
perempuan
Bagi jamaah perempuan, menurut kata yang masyhur dan mazhab
Syafiik disunatkan iqamaah saja, azan tidak disunatkan karena azan itu
diucapkan dengan suara nyaring. Hal itu tidak layak bagi perempuan, sebab
dikahawatirkan akan menjadi fitnah bagi pendengar.
Azan dan
iqamah untuk anak yang baru lahir
Disunatkan azan pada telinga kanan anak yang baru lahir, dan
iqamah pada telinganya yang kiri. Faedahnya, supaya kalimat yang mula-mula
didengarnya sewaktu ia lahir di dunia ini ialah kalimat tauhid. Demikian juga
sewaktu ia meninggal dunia, hendaklah diajarkan dan diperingatkan dengan
kalimat itu.
Syarat-syarat azan dan iqamah
1.
Hendaklah orang yang sudah mumayiz (berakal, walaupun sedikit).
2.
Hendaklah dilakukan sesudah masuk waktu salat,
kecuali azan Subuh, boleh dikumandankan sejak tengah malam.
3.
Hendaklah orang Islam (muslimin). Orang kafir
tidak boleh azan dan iqamah.
4.
Kalimat azan dan iqamah hendaklah berturut-turut,
berarti tidak diselang dengan kalimat yang lain atau diselang dengan berhenti
yang lama.
5.
Tertib, artinya kalimat-kalimatnya teratur,
sebagaimana yang tersebut diatas.
Yang disunatkan dalam azan dan iqamah
1.
Menghadap kiblat.
2.
Berdiri, karena dengan berdiri lebih pantas dalam
arti memberitahukan.
3.
Dilakukan di tempat yang tinggi, agar lebih jauh
terdengar.
4.
Orang yang keras dan baik suaranya,agar lebih
banyak menarik pendengar untuk datang ke tempat salat.
5.
Suci dari hadas dan najis.
6.
Membaca salawat atas Nabi Saw. sesudah selesai
azan, kemudia membaca doa.
7.
Disunatkan membaca doa di antara azan dan iqamah.
Pendengar azan hendaklah turut pula menyebut dengan
perlahan-lahan seperti kalimat azan yang diucapkan oleh muazin. Begitu juga
yang mendengar iqamah, hendaklah turut membaca apa yang dibaca oleh muazin.
Membatasi tempat salat
Diantara beberapa hal yang dilakukan sebelum salah ialah
membatasi tempat salat dengan dinding, dengan tongkat, dengan menghamparkan
sajadah atau dengan garis, supaya orang tidak lewat di depan orang yang sedang
salat, sebab lewat di depan orang yang sedang salat hukumnya haram.
Waktu salat fardu
1.
Salat
Lohor. Awal waktunya adalah setelah tergelincir mataharidari
pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama
panjangnya, selain dari bayang-bayang yang ketika matahari menonggak (tepat
diatas ubun-ubun)
2.
Salat
Asar.
Waktunya mulai dari habisnya waktu Lohor, sampaiterbenam matahari.
3.
Salat
Magrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam.
4.
Salat
Isya.
Waktunya mulai dari terbenam syafaq merah (sehabis waktu magrib) sampai terbit
fajar kedua.
5.
Salat
Subuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit
matahari.
Syarat-syarat wajib salat lima waktu
1.
Islam
Orang
yang bukan Islam tidak diwajibkan salat, berarti ia tidak dituntut untuk
mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya
tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena ia tidak
salat, sedangkan ia dapat mengerjakan salat dengan jalan masuk Islam lebih
dahulu.
2.
Suci dari hais (kotoran) dan nifas
Telah
diterangkan bahwa nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan
hamil.
3.
Berakal
Orang
tidak berakal tidak wajib salat.
4.
Baliq (dewasa)
Umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah
satu tanda berikut:
a.
Cukup berumur lima belas tahun
b.
Keluar mani
c.
Mimpi bersetubuh
d.
Mulai keluar haid bagi perempuan
5.
Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah Saw.
kepadanya)
Orang
yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hokum.
6.
Melihat atau mendengar
Melihat
atau mendengar menjadi syarat wajib mengerjakan salat, walaupun pada suatu
waktu untuk kesempatan mempelajari hokum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli
sejak dilahirkan tidak dituntut dengan hokum karena tidak ada jalan baginya
untuk belajar hokum-hukum syara’.
7.
Jaga
Maka
orang yang tidur tidak wajib salat, begitu juga orang yang lupa.
Peringatan
Apabila seseorang meninggalkan salat karena tidur atau lupa,
maka ia wajib salat apabila ia bangun atau ingat, dan ia tidak berdosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar